Senin, 09 April 2012

Satuan Perubahan Harga Saham (Fraksi) pada BEI


Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :
Harga (Rp.) Step Value (Rp) Maximum Price Step (Rp) *
< 200
1
10
200 - 500
5
50
500 - 2000
10
100
2000 - 5000
25
250
> 5000
50
500

Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

sumber - http://www.idx.co.id/Home/AboutUs/TradingMechanism/Equities/tabid/82/language/id-ID/Default.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar