Saran saya, kalau mau melihat suatu perusahaan/saham tambang (termasuk
batubara) itu mahal atau tidaknya, jangan melihat angka PBV nya,
karena angka ini bisa menyesatkan. Lebih baik lihat cadangan terukur
dari potensi lahan tambangnya yang ada.
Saya ambil contoh ekstrimnya bagaimana angka tersebut bisa
menyesatkan. Kalau saya memperoleh lahan tambang katakan seluas 1000
dengan perkiraan cadangan 100, lalu saya catat harga perolehannya di
tahun xxxx senilai Rp100 (saya pakai nilai wajar karena jujur), akan
berbeda bila saya mencatatatnya dengan nilai Rp1000 (saya markup
habis2an).
Yang saya catat dengan nilai Rp100, maka PBV perusahaan saya akan
terlihat tinggi.
Yang saya catat dengan nilai Rp1000, maka PBV perusahaan saya akan
terlihat rendah.
Jadi, berhati2lah bila mau pakai angka PBV untuk perusahaan tambang,
karena bisa menyesatkan dan tidak apple to apple untuk membandingkan
dengan perusahaan sejenis pun (katakan saja di sektor batubara).
Kalau untuk perbankan, baru bolehlah dlihat PBV nya, karena aset utama
perbankan itu sifatnya lebih standar antara angka pencatatan dan
nilainya cenderung sama karena bentuknya uang, :)
Sekedar masukan saja dan semoga bermanfaat.
jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu
@saham@yahoogroups.com
Untuk saham tambang memang agak sulit menghitungnya mengingat harga komoditasnya yang berfluktuasi. Sehingga biasanya digunakan asumsi2 perkiraan harga komoditasnya ke depannya seperti apa.
Concern saya menyinggung soal PBV, terkait dengan tulisan Pak Hendrik yang sempat membahas membandingkan antara KKGI dengan ADRO dari sisi PBV. Mungkin bagi Pak Hendrik angka PBV itu bisa dibandingkan untuk perusahaan yang satu sektor, seperti batubara. Nah, pada poin inilah yang ingin saya tekankan bahwa membandingkan PBV KKGI dengan PBV ADRO itu tidak bisa sembarangan, tidak bisa langsung dibandingkan begitu saja karena bisa tidak apple to apple.
Sama seperti untuk PER dua perusahaan. Katakan perusahaan A angka PER nya 5x, sementara perusahaan B angka PER nya 25x. Walau sama2 angka PER, kita tidak bisa lalu langsung mengatakan perusahaan A lebih murah harga sahamnya dibanding dengan perusahaan B. Hal ini karena bisa saja perusahaan B yang walau PER nya 25x, tapi valuasinya masih lebih murah dibanding dengan perusahaan A.
Mengapa bisa dimungkinkan demikian?
Kalau perusahaan A punya angka PER 8x, tapi pertumbuhan labanya untuk proyeksi kedepannya hanya 5% (sudah mature) sementara disisi lain perusahaan B punya angka PER 25x, tapi proyeksi pertumbuhan labanya 40% (biasanya perusahaan di fase awal), maka secara valuasi dimungkinkan perusahaan B harga sahamnya lebih murah ketimbang valuasi harga saham A.
Demikian juga dengan PBV. Perusahaan A dengan PBV 1,5x vs perusahaan B dengan PBV 4,7x bisa saja secara valuasi justru perusahaan B lah yang dengan PBV 4,7x itu malah yang lebih murah. Hal ini karena bisa saja aset yang dicatat di neraca perusahaan A terlalu di mark up harga perolehannya, sementara aset di perusahaan B dicatat di neraca memakai harga perolehan harga pasar dan sudah beberapa tahun (katakan saja sudah 10 tahun tidak di revaluasi) sehingga angkanya jadi kerendahan. Hal ini dapat mengakibatkan aset di perusahaan A tercatat ketinggian, dan di perusaan B tercatat kerendahan. Dampaknya jadi seolah2 perusahaan A memiliki PBV yg lebih rendah, dan perusahaan B jadi kelihatan PBV nya ketinggian. Padahal kalau dihitung dengan cara wajar dan harga terkini untuk aset2 nya tersebut, justru PBV perusahaan B lebih rendah dari PBV perusahaan A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar